Kamis, 23 Maret 2017

PENGAWASAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTA OLEH DINAS SOSIAL KOTA YOGYAKAKARTA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kehidupan masyarakat yang sejahtera merupakan kondisi ideal dan menjadi dambaansetiap !arga masyarakat. Oleh sebab itu menjadi sebuah kewajaran apabila berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkannya. Di samping itu, berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau minimal mengantisipasi dan mengeliminasi faktor-faktor yang menghalangi pencapaian kondisi ideal tersebut. Fenomena yang disebut sebagai masalah sosial dianggap sebagai kondisi yang dapan menghambat perwujudan kesejahteraan sosial.[1]
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke 4 menyatakan bahwa salah satu cita-cita Bangsa yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, Bangsa Indonesia memiliki permasalahan yang sangat besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, salah satunya yaitu pengentasan kemiskinan. Salah satu parameter tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia yaitu adanya jumlah gelandangan dan pengemis yang menyebar di seluruh propinsi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu di Yogyakarta.
Pemecahan masalah pengemis di Kota Yogyakarta bukan tidak pernah dilakukan, namun belum ada yang terbukti efektif menghilangkan masalah tersebut. Pada ranah kebijakan, pemerintah Provinsi DIY telah menelurkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang gelandangan dan pengemis. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik para pengemis maupun yangmemberi akan di kenakan pidana. Berikut kutipan tentang Perda tersebut:
Kepala bagian humas SETDA DIY, Iswanto menyampaikan bahwa isi Perda tersebut antara lainan ancaman pidana dan denda terkait gelandangan dan pengemis. Gelandangan dan pengemis perorangan akan dikenai pidana 6 minggu atau denda sebesar 10 juta rupiah, pemberi uang atau barang akan dikenai pidana 10 hari atau denda 1 (satu) juta rupiah dan gepeng berkelompok dipidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah).
Walaupun telah ada pengaturan yang cukup tegas yang dibentuk oleh pemerintah Kota Yogyakarta, namun hingga saat ini jumlah gelandangan dan pengemis di Yogyakarta terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu penyebab meningkatnya gelandangan dan pengemis adalah adanya kelompok orang yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota namun belum memiliki tujuan yang jelas dan tidak direncanakan dengan baik.


                                                                                                                                       
B.     Rumusan Masalah
1.  Bagaimanakah pengawasan Dinas Sosial Kota Yogyakarta terkait dengan keberadaan Geladangan dan Pengemis?
2. Bagaimanakah tanggung jawab pemerintah terhadap gelandangan dan Pengemis berdasarkan peraturan perundang-undangan?

C.    Tujuan Penelitian
1.  Untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta terhadap Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta. 
2. Untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah terhadap Gelandangan dan Pengemis berdasarkan peraturan Per


[1] Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar