BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan
masyarakat yang sejahtera merupakan kondisi ideal dan menjadi dambaansetiap
!arga masyarakat. Oleh sebab itu menjadi sebuah kewajaran apabila berbagai
upaya dilakukan untuk mewujudkannya. Di samping itu, berbagai upaya
dilakukan untuk menghilangkan atau minimal
mengantisipasi dan mengeliminasi faktor-faktor yang menghalangi pencapaian kondisi ideal tersebut. Fenomena yang disebut sebagai masalah
sosial dianggap sebagai kondisi yang
dapan menghambat perwujudan kesejahteraan sosial.[1]
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
ke 4 menyatakan bahwa salah satu cita-cita Bangsa yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, Bangsa Indonesia memiliki permasalahan
yang sangat besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, salah
satunya yaitu pengentasan kemiskinan. Salah satu parameter tingginya tingkat
kemiskinan di Indonesia yaitu adanya jumlah gelandangan dan pengemis yang
menyebar di seluruh propinsi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu di
Yogyakarta.
Pemecahan masalah pengemis di Kota Yogyakarta bukan tidak pernah dilakukan,
namun belum ada yang terbukti efektif
menghilangkan masalah tersebut. Pada ranah kebijakan, pemerintah Provinsi
DIY telah menelurkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang gelandangan
dan pengemis. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik para pengemis
maupun yangmemberi akan di kenakan pidana. Berikut kutipan tentang Perda
tersebut:
Kepala bagian humas SETDA DIY, Iswanto menyampaikan bahwa isi Perda
tersebut antara lainan ancaman pidana dan
denda terkait gelandangan dan pengemis. Gelandangan dan pengemis perorangan
akan dikenai pidana 6 minggu atau denda sebesar 10 juta rupiah, pemberi uang
atau barang akan dikenai pidana 10 hari atau denda 1 (satu) juta rupiah
dan gepeng berkelompok dipidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah).
Walaupun telah ada pengaturan yang cukup tegas yang dibentuk oleh
pemerintah Kota Yogyakarta, namun hingga saat ini jumlah gelandangan dan
pengemis di Yogyakarta terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah
satu penyebab meningkatnya gelandangan dan pengemis adalah adanya kelompok
orang yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota namun belum memiliki tujuan
yang jelas dan tidak direncanakan dengan baik.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengawasan Dinas Sosial Kota Yogyakarta
terkait dengan keberadaan Geladangan dan Pengemis?
2. Bagaimanakah tanggung jawab pemerintah terhadap
gelandangan dan Pengemis berdasarkan peraturan perundang-undangan?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas
Sosial Kota Yogyakarta terhadap Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta.
2. Untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah terhadap
Gelandangan dan Pengemis berdasarkan peraturan Per
Tidak ada komentar:
Posting Komentar