Selasa, 05 April 2016

Dual-Study Pendidikan Nasional Guna Mencapai Tujuan Go International
Menciptakan pendidikan yang tidak hanya mempelajari teori-teori yang bersifat pasif, namun juga menciptakan pendidikan yang menghidupkan teori agar bersifat aktif dalam upaya mempersiapkan peserta didik yang siap bertarung di kancah nasional dan internasional.

Oleh:   Meika Arista
            Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Pendidikan di Indonesia saat ini diwarnai dengan berbagai teori pasif yang diajarkan pada peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mulai dari pelajaran dasar yang meliputi Ilmu Matematika, Bahasa Indonesia, Kesenian, dan lain sebagainya. Namun, tidak ada praktik pengimplementasian sebagai upaya untuk menghidupkan teori yang telah dipelajari. Oleh sebab itu, penulis ingin memberikan proposal mengenai penciptaan Dual-Study di dalam praktik belajar mengajar di Indonesia, yaitu dimulai sejak jenjang Sekolah Dasar.
Dual-Study yang dimaksud ialah menciptakan studi ganda (dua arah) dalam proses belajar mengajar. Dual-Study ini dapat memberikan peluang pada seluruh peserta didik dalam mempraktikkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh di dalam kelas. Di satu sisi, pendidikan di Indonesia telah memiliki mekanisme yang baik dalam proses belajar mengajar. Namun, belum ada tindak lanjut setelah itu, yaitu dipraktikkan dalam dunia nyata. Inilah yang dimaksud dengan studi dua arah. Sehingga, peserta didik tidak hanya mendapatkan teori pasif di dalam kelas, namun juga dapat mempraktikkannya di dunia nyata. Pasalnya, hingga saat ini tingkat pengangguran dengan status terpelajar juga cukup banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirilis, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Agustus 2014 tercatat naik menjadi 11,24% dari sebelumnya 11,21%. TPT Diploma I/II/III naik menjadi 6,14% dari 5,95%, dan TPT Universitas naik dari 5,39% menjadi 5,65%, sehingga amatlah disayangkan ilmu-ilmu yang telah didapatkan tidak dapat memberikan benefit kepada para peserta didik yang telah tamat sekolah.

Tujuan diadakannya Dual-Study adalah mempersiapkan peserta didik dalam menuju dunia kerja dan karier. Apabila seluruh peserta didik yang telah menamatkan pendidikannya di sekolah berhasil menembus dunia kerja dengan kosep Dual-Study ini, maka tingkat pengangguran terdidik akan berkurang. Seiring dengan berkurangnya pengangguran, maka dapat menurunkan tingginya tingkat kemiskinan nasional. Selain itu, tujuan dari diadakannya Dual-Study ini juga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk bersaing secara nasional maupun internasional dengan mengaktifkan teori-teori yang di dapatkan. Pemberian peluang untuk selalu menciptakan pembaharuan dan penemuan dalam menghidupkan teori pasif ini akan menciptakan banyak karya yang berbeda-beda di setiap peserta didik. Hal ini akan memicu semangat dalam berkreatifitas dan menumbuhkan semangat kerja.
Pelaksanaan konsep Dual-Study tentunya dilakukan dengan  dua arah. Pertama, seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran di dalam kelas seperti yang telah ada sekarang ini. Pemberian teori-teori dan pengetahuan alam serta sosial guna menunjang pelaksanaan dalam konsep Dual-Study tahap kedua. Kedua, memberikan pelatihan nyata yang berkonsep seperti dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tingkat Perguruan Tinggi, serta memperbanyak relasi dan praktik nyata di dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan pembaharuan tahap baru yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Penilaian dari konsep Dual-Study yang kedua diserahkan kepada sekolah yang mendidik. Pelaksanaan dan ragam pengajaran praktiknya pun disesuaikan dengan kondisi dan keragaman daerah masing-masing.
Dalam konsep pendidikan Dual-Study, pelaksanaannya juga disesuaikan dengan tingkat sekolah yaitu disesuaikan dengan usia peserta didik apakah masih Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, ataupun Sekolah Menengah Atas. Praktik dalam konsep Dual-Study ini dilakukan dengan memberikan peluang nyata bagi peserta didik untuk berbisnis dan mengembangkan kreativitas yang bernilai, berseni, dan berharga. Mengingat, peserta didik memiliki tujuan bahwa semakin tinggi jenjang sekolah yang dilampaui, maka semakin bagus pula pekerjaan yang akan didapat. Hal ini berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan yang akan didapatkan apabila gaji yang diperoleh tinggi.
Pada tingkat SD, pelaksanaan Dual-Study lebih ditekankan pada pengenalan dan pemberian ide-ide baru yang dikembangkan dari teori dan materi yang telah diberikan di kelas. Usia peserta didik di tingkat SD rata-rata berumur 7 hingga 12 tahun. Dalam usia yang masih belia, tentunya para peserta didik ini lebih menyukai pada aktifitas yang menyenangkan, seperti bermain. Konsep Dual-Study yang dapat diterapkan yaitu memberikan praktik kerja yang ringan dan menyenangkan, seperti menggambar dan menciptakan kerajinan tangan yang ringan kemudian diperjualbelikan dalam bentuk pembelajaran. Namun lebih ditekankan pada pengenalan usaha yang ada di sekitar sekolah bahkan lintas sekolah di dalam satu daerah. Maksudnya adalah apabila siswa SD telah dapat berhitung dengan baik, maka memberikan informasi dan kunjungan-kunjungan pada usaha-usaha kecil dan menengah. Selain itu, praktik pengimplementasian teori pasif menjadi aktif misalnya menciptakan kerajinan tangan yang bernilai jual. Menggambar yang paling disukai oleh anak-anak dalam rentan usia murid SD juga dapat dipraktikkan untuk membuat lukisan yang kemudian dapat dipamerkan dan diperjual-belikan. Perbandingan antara Dual-Study tipe satu, yakni teori di dalam kelas dalam tingkat SD dengan praktik pelaksanaannya dapat dibagi antara 75% dan 25%.
Dalam konsep Dual-Study tingkat SMP harus lebih dinaikkan yaitu tingkat pengaplikasian teori. Misalnya anak SMP dapat diberikan praktik untuk memperbanyak relasi dan strategi berbisnis dengan ilmu yang didapat di dalam kelas. Contohnya seperti menjual, mendistribusikan dan menciptakan barang-barang yang berguna bagi kebutuhan hidup. Dalam fase ini penilaian Dual-Study harus naik antara 50% dan 50%. Mengapa harus seimbang? Pada dasarnya, usia 13 hingga 15 tahun belumlah cukup matang dalam berpikir karier. Namun, dalam fase ini diperlukan ketelatenan dan kesungguhan mempersiapkan diri untuk terjun dalam dunia kerja.
Lain halnya dengan jenjang SMA, setiap peserta didik haruslah siap untuk menciptakan, memperbaharui, dan menemukan lapangan kerja sendiri. Peserta didik tidak boleh hanya mengandalkan penemuan-penemuan yang telah ada, namun peserta didik dituntut untuk menciptakan sesuatu yang baru atau setidaknya memperbaharui penemuan yang telah ada. Dalam pelaksanaan Dual-Study di tingkat SMA dan SMK harus mengambil persentase 25% untuk teori dan 75% praktik. Alasannya, usia anak SMA rata-rata telah dewasa yaitu 16 hingga 18 tahun. Dalam fase ini, setiap peserta didik haruslah siap untuk menciptakan, memperbaharui, dan menemukan lapangan kerja sendiri.

Dengan demikian, konsep Dual-Study ini akan mengantarkan para peserta didik untuk lebih maju beberapa langkah dalam mempersiapkan diri bersaing ditingkat nasional maupun Internasional. Beberapa pengalaman yang telah didapatkan sejak dini, mampu menjadi pembelajaran yang akan memberikan andil besar dalam pencapaian karier di masa mendatang. Selain itu, pendidikan Dual-Study ini akan membantu pemerintah dalam mempersiapkan pribadi yang unggul dan tangguh untuk menghadapi kebutuhan zaman yang semakin berkembang pesat.

Sabtu, 12 Maret 2016

Penerapan Yurisdiksi Teritorial terhadap Pengungsi Internasional (Refugee) yang Melakukan Tindak Pidana di dalam Yurisdiksi State/ Host Countries Berkaitan dengan Pertahanan Kedaulatan


Penerapan Yurisdiksi Teritorial terhadap Pengungsi Internasional (Refugee) yang Melakukan Tindak Pidana di dalam Yurisdiksi State/ Host Countries
Berkaitan dengan Pertahanan Kedaulatan
 Oleh: Meika Arista

Pendahuluan
Konflik berkepanjangan yang terjadi di negara-negara Timur Tengah telah membawa dampak yang sangat luas, khususnya bagi para penduduk sipil yang langsung terkena dampak nyata di wilayah konflik. Dalam penanganan korban perang dan warga sipil yang memerlukan perlindungan dan keamanan, seluruh negara di dunia secara tidak langsung wajib membantu dan memberikan pertolongan pada seluruh korban dalam konflik ini. Tentunya, konflik ini menarik perhatian dunia internasional. Konflik bermula ketika Israel dan Palestina memperebutkan tanah kekuasaan yang diklaim milik leluhur kedua belah negara ini menimbulkan berbagai permasalahan internasional.
Berubahnya konflik yang semula hanya antara kedua negara saat ini telah berkembang dengan adanya dampak warga sipil yang memilih untuk keluar dari daerah konflik untuk menyelamatkan jiwa dan keluarga. Sebagian besar pengungsi memilih untuk keluar dari wilayah negaranya untuk menyelamatkan diri, tentunya para pengungsi ini memasuki wilyah negara lain baik untuk sementara waktu maupun menetap. Kedatangan para pengungsi korban konflik ini tidak hanya memberikan dampak baik terhadap kondisi yang ada yang diperoleh dari segi keamanan mereka, melainkan adanya hukum Internasional yang mewajibkan setiap negara lain untuk tidak menolak kedatangan mereka yaitu prinsip yang berasal dari International Customary Law, Principle of Non Refoulment: “No Rejection in the border”[1], juga dapat mengesampingkan hak pada negara yang didatangi (State/Host Country) terhadap keamanan kedaulatannya. Bagaimanakah bila para pengungsi yang masuk ke dalam negara lain melakukan tindak pidana di dalam State/Host Country, apakah State/Host Country berhak untuk mengadili mereka? Hal ini yang kemudian akan dibahas oleh penulis yaitu mengenai “Penerapan Yurisdiksi Teritorial terhadap Pengungsi Internasional (Refugee) yang Melakukan Tindak Pidana di dalam Yurisdiksi State/ Host Countries Berkaitan dengan Pertahanan Kedaulatan.”
Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah penegakan Yurisdiksi Teritorial menurut Hukum Internasional?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Pengungsi Internasional dan bagaimana kewajiban negara yang didatangi (State/Host Countries)?
3.      Dapatkah State/Host Countries mengadili Pengungsi Internasional yang berada di wilayah yurisdiksinya yaitu berkaitan dengan permasalahan mempertahankan kedaulatannya?
Pembahasan
A.    Penegakan Yurisdiksi Teritorial dalam Hukum Internasional
Kata yurisdiksi (jurisdiction) berasal dari kata yurisdictio. Kata yurisdictio berasal dari dua kata yaitu kata yuris dan dictio. Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan menurut hukum. Adapun dictio berarti ucapan, sabda atau sebutan. Dengan demikian dilihat dari asal katanya nampak bahwa yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum atau kewenangan menurut hukum.[2]
Imre Anthony Csabafi dalam bukunya The Consept of State Yurisdiction in International Space Law mengemukakan bahwa yurisdiksi negara dalam hukum internasional publik berarti hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwayang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.[3]
Berdasarkan pengertian yurisdiksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi adalah kewenangan mengadili suatu negara terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negaranya. Dalam kasus ini, permasalahannya adalah mengenai siapa dan sedang dalam keadaan apa subyek yang akan diadili, yaitu subyeknya adalah pengungsi internasional atau refugee dan keadaannya adalah keadaan force mejour atau keadaan yang memaksa mereka untuk pergi dari daerah konflik dan masuk pada wilayah negara lain untuk berlindung.
Pengungsi yang berada dalam yurisdiksi State/Host Countries haruslah mengikuti hukum yang ada dalam negara tersebut. Sebagai negara yang berdaulat, State/Host Countries tetap memiliki yurisdiksi penuh terhadap seluruh orang yang memasuki wilayah kekuasaannya. Seperti perumpamaan “dimana bumi perpijak, disitulah langit dijinjing” maka jika seorang pengungsi dalam keadaan seperti apapun yang keluar dari negaranya yang sedang berkonflik kemudian masuk ke dalam negara lain, maka sudah sepatutnya dia tunduk dan patuh terhadap hukum yang ada. Dan jika seorang pengungsi itu melakukan tindak pidana, maka sebagai negara yang berdaulat, State/Host Countries berhak untuk mengadilinya berdasarkan hukum yang berlaku.

B.     Pengungsi Internasional dan Kewajiban State/Host Countries
Konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina di Timur Tengah semakin memanas. Belum lagi, permasalahan yang sedang disorot oleh dunia internasional saat ini adalah dengan adanya Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) yang memberikan teror-teror kejahatan kemanusiaan yang selama ini terjadi juga semakin kencang untuk menyebarkan pahamnya di negara-negara lain.  Hal inilah yang menimbulkan jumlah pengungsi internasional atau refugee semakin meningkat tajam. Dalam koran Media Indonesia ePaper menyebutkan, peningkatan jumlah refugee diseluruh dunia saat ini meningkat tajam.
Dalam Geneva Convention of 1951 to the Status of Refugee, “a refugee is any person who:... owing to well-founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership to a particular social group  or political opinion, is outside the country of origin of his nationality and unable or owing such fear, is unwilling to avoil himself of protection of that country”.[4] Pada intinya, pengungsi sangat berbeda dengan migrant. Seperti yang telah didefinisikan diatas, refugee yaitu orang yang terpaksa pergi untuk menyelamatkan diri dan kebebasannya karena suatu penganiayaan. Sedangkan hal itu berbeda dengan Migrant, karena alasan yang mendasarkan seorang Migrant untuk keluar dari negaranya adalah permasalahan dalam aspek memperbaiki kehidupan perekonomiannya.
Berdasarkan pengertian dari refugee di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang refugee adalah orang yang pergi dari negaranya ke negara lain, walaupun pada dasarnya refugee dibagi menjadi dua macam, yang pertama adalah pengungsi internal atau dalam hukum internasional biasa disebut dengan internally displaced persons/IDPs yaitu “persons or groups of persons who have been force or obliged to flee or to leave their homes or places of habitual recidence, in particular as a result of or in order to avoid the effect of armed conflict, situations of generalized violence, violations of human rights or natural or human-made disasters,  and who have not crossed an internationally recognised state border[5]
Akan tetapi, yang dipermasalahkan disini adalah macam refugee yang kedua, yaitu refugee yang melintasi batas negara/ have crossed an international border. Adanya kewajiban suatu negara yaitu diharuskannya menerima refugee yang membutuhkan perlindungan ini bukanlah berarti bahwa pengungsi internasional/ refuge tidak memiliki kewajiban apapun. Ada prinsip dalam hukum internasional untuk menghormati hukum yang ada pada state/ host countries, yaitu berdasarkan tertib hukum internasional dilandasi dengan prinsip kedaulatan negara. Setiap negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di wilayah atau territorialnya.[6]

C.    Yurisdiksi Teritorial State/Host Countries terhadap Refugee
Membicarakan mengenai kewenangan mengadili pada refugee tentunya tidak terlepas dari aspek perlindungan terhadapnya. Tidak semata-mata menerapkan hukum yang ada pada suatu negara, namun harus melihat kepentingan apa dan kepentingan siapa (sinnegebugen) dalam pelaksanaan penjatuhan pidana. Dalam konsep perlindungan internasional terhadap para refugee dapat berasal dari dua pihak. Pertama adalah national protection yaitu state has exclusive jurisdiction over territory and its peoples.[7] Selain itu state has right and responsibility to protect the peoples.[8] Dan yang kedua adalah International  Protection terhadap refugee yaitu international comunity temporary protection/surrogate of nation protection.[9]
Setelah mengetahui bahwa perlindungan terhadap refugee yang dibebankan pada masyarakat internasional adalah perlindungan yang bersifat temporarry, maka harus ada penanganan yang berbeda pula bagi refugee yang telah lama menetap di dalam wilayah kekuasaan state/host countries. Seperti yang telah dikatakan pada sub bab sebelumnya, bahwa setiap negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di wilayah atau territorialnya.[10] Hal ini tentunya berlaku bagi warga negaranya sendiri maupun warga negara asing yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya. Tidak pula berbeda dengan keberadaan refugee, memang untuk beberapa waktu (temporal) refugee yang berada di dalam wilayahnya sendiri (IDPs) maupun yang berada di luar international border atau di dalam yurisdiksi negara lain tetap yang berhak mengadili adalah negara aslinya atau state has exclusive jurisdiction over territory and its peoples.
 Namun, apabila refugee ini telah melakukan tindak pidana yang membahayakan kepentingan dari state/host countries maka berhak untuk diadili dimana ia mengungsi. Misalnya saja dalam konflik Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), terdapat bahaya yang sangat besar karena kelompok ini sudah mendeklarasikan bahwa akan menyebarkan paham yang mereka miliki untuk memperluas wilayah kekuasaan. Lantas, bagaimana jika ada oknum dari kelompok ISIS yang menyamar menjadi refugee dan pergi ke negara lain dengan alasan untuk mengungsi padahal sejatinya ia ingin menyebarkan paham yang sama di dalam negara state/host countries? Bukankah ini merupakan suatu ancaman bagi negara-negara lain untuk melindungi kedaulatannya? Tentu saja jawabannya, iya.




Kesimpulan
            Pengungsi adalah setiap orang yang: ... karena ketakutan yang berasal dari penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik, berada di luar negara asal kewarganegaraannya dan tidak dapat atau karena ketakutan tersebut, tidak mau memanfaatkan dirinya dari perlindungan negara tersebut. Tentunya setiap negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di wilayah atau territorialnya. Dalam perlakuannya jika seorang refugee melakukan tindak pidana,  untuk beberapa waktu (temporal) refugee yang berada di dalam wilayahnya sendiri (IDPs) maupun yang berada di luar international border atau di dalam yurisdiksi negara lain tetap yang berhak mengadili adalah negara aslinya atau state has exclusive jurisdiction over territory and its peoples. Maka, mengingat bahwa perlakuan terhadap refugee ini adalah istimewa dibandingkan dengan migrant, diperlukan upaya khusus pula apabila seorang refugee melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi state/host countries. Apabila refugee telah lama menetap di dalam state/host countries, dan mengancam kedaulatan negara, maka state/host countries dengan alas hak prinsip kedaulatan negara.













Daftar Pustaka

1.      I wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Maju, 1990.
2.      Imre Anthony Csabafi, The Consept of State Yurisdiction in International Space Law, Martinus Nijhoff, The Haque, 1971, hlm. 49
3.      Sefriani, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011.
4.      Makalah Stadium General “Perlindungan Hukum bagi Pengungsi Korban Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS)” oleh Prof. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., 23 Desember 2015
5.      Geneva Convention of 1951 to the Status of Refugee
6.      The Guiding Principles on Internal Displacement 1998



[1] Informasi didapat dalam Stadium General “Perlindungan Hukum bagi Pengungsi Korban Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS)” oleh Prof. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., 23 Desember 2015
[2] I wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 1990), hlm. 102.
[3] Imre Anthony Csabafi, The Consept of State Yurisdiction in International Space Law, Martinus Nijhoff, The Haque, 1971, hlm. 49 sebagaimana dikutip oleh Sefriani, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011), hlm. 233.
[4] Konvensi Jenewa 1951 dengan Status Pengungsi, pengungsi adalah setiap orang yang: ... karena ketakutan yang didirikan pada dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik, berada di luar negara asal kewarganegaraannya dan tidak dapat atau karena ketakutan tersebut, tidak mau memanfaatkan dirinya dari perlindungan negara tersebut.
[5] The Guiding Principles on Internal Displacement 1998
[6] Sefriani, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011), hlm. 231-232.
[7] Artinya kurang lebih: negara memiliki yurisdiksi exklusif di negara yang bersangkutan terhadap warga negaranya.
[8] Artinya kurang lebih: negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya.
[9] Artinya kurang lebih: dalam perlindungan internasional, masyarakat internasional hanya memproteksi sementara “surrogate;sementara”
[10] Op.cit., Sefriani, Hukum Internasional..

Problematika Nasional Dalam Pengimplementasian Negara Hukum

Problematika Nasional Dalam Pengimplementasian Negara Hukum

Oleh:   Meika Arista
            Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Indonesia adalah negara yang dianggap sebagai laboratorium hukum di dunia. Hal ini dikarenakan oleh kondisi geografis yang mempengaruhi kondisi sosiologis dari masyarakat Indonesia. Dengan adanya keberaneka-ragaman ras, suku, budaya, bahasa, serta agama menjadikan bangsa Indonesia memiliki tingkat kompleksitas penerapan hukum yang tinggi. Pasalnya, keberagaman berbagai macam unsur yang ada di masyarakat tersebut sering kali menimbulkan konflik yang berbeda-beda. Sedangkan, dalam penyelesaian konflik yang timbul, setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki patokan hukum yang berbeda karena adanya adat-istiadat yang berbeda pula. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai gudangnya masalah hukum di dunia.
            Mengesampingkan adanya fakta bahwa Indonesia adalah laboratorium hukum di dunia, di Indonesia sendiri memiliki permasalahan mengenai penegakan setiap hukum yang telah disepakati bersama. Berbagai macam problematika penegakan hukum positif juga menyebabkan Indonesia belum mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang juga sebagai cita-cita bangsa. Pertama, problemtika nasional yang muncul adalah mengenai tipisnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, moral penegak hukum di Indonesia adalah sumber permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Sebagaimana bunyi suatu adagium bahwa sebaik-baik hukum tidak akan pernah berfungsi jika tidak dibarengi dengan moral penegak hukum yang baik. Mengapa masyarakat menilai demikian? Adanya problem besar yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung seperti hukum jauh lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Berbagai fakta hukum seperti pencuri kayu, pencuri sandal, pencuri coklat, ataupun pencuri makanan yang dihukum jauh lebih lama dari pada para narapidana korupsi yang mencuri milyaran bahkan triliunan uang rakyat yang mendapatkan hukuman lebih ringan, menyebabkan surutnya kepercayaan rakyat pada para penegak hukum.
            Kedua, penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya. Hal ini dikarenakan adanya intervensi uang dan kekuasaan. Sebagaimana halnya problematika yang pertama, hal ini juga ditengarai oleh moral aparat penegak hukum yang buruk. Selain itu, negara juga ikut andil dalam menimbulkan permasalahan kedua ini, yaitu negara dinilai belum mampu memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara. Dengan demikian, para aparatur negara yang tidak bermoral baik akan mencari peluang memperjual-belikan hukum agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga, negara dinilai tidak mampu mengkoordinir dengan baik antara aparatur negara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan dan kewenangan yang tumpang tindih. Konflik paling besar yaitu kisruh yang timbul antara kewenagan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI) mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
            Sengekta antar lembaga negara antara KPK dengan POLRI tersebut membuktikan bahwa pemerintah belum mampu mewujudkan penegakan hukum yang baik. Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum atau rechtstaat. Konsekuensi dari adanya negara hukum yaitu negara haruslah meletakkan hukum diatas segalanya. Legalitas dalam setiap tindakan, kewenangan, dan kekuasaan haruslah diberikan oleh hukum yang sah. Hal ini menampik adanya machtsstaat yaitu negara yang hanya berdasarkan pada kekuasaan semata. Namun, sebagaimana kita ketahui sekarang, faktanya negara ini lebih mengutamakan kekuasaan dalam menegakkan hukum. Seakan-akan, hukum lunak pada setiap orang yang memiliki kekuasaan dan keras bagi rakyat biasa.
            Adanya berbagai problematika nasional mengenai penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa negara ini belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semestinya, hukum haruslah ditegakkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indonesia memerlukan solusi yang baik dalam memperbaiki sistem penegakan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan melaksanakan ketentuan hukum agar tercapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan. Pertama, penegakan hukum yang baik haruslah diperbaiki dengan cara memperbaiki hukum itu sendiri. Dengan cara menyempurnakan aturan perundang-undangan yang lebih memperhatikan rasa keadilan, dimaksudkan mendorong adanya kesadaran hukum di masyarakat. Kedua, penegakan hukum seharusnya tidak hanya mempertimbangan fakta yang terjadi. Namun, penegakan hukum haruslah memperhatikan unsur kemanusiaan dan rasa keadilan. Hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya memperhatikan kedua hal tersebuut dalam memberikan putusannya agar tercapai cita-cita hukum yaitu memberikan rasa keadilan.

            Solusi yang ketiga yaitu meningkatkan integritas dan kredibilitas para penegak hukum. Integritas adalah hal pokok yang harus dimiliki oleh seorang penegak hukum. Integritas yang tinggi akan mengembalikan kepercayaan rakyat yang telah surut. Dengan adanya integritas yang baik dan didukung dengan hukum yang baik, maka akan tercipta suatu penegakan hukum yang baik pula. Selain itu, negara juga perlu memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi aparatur negara. Pasalnya, kita ketahui bersama bahwa aparat penegak hukum Indonesia banyak terdiri dari SDM yang kurang terjamin. Dengan memperbaiki kualitas SDM diharapkan dapat memberikan warna baru yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indoneisa.

Peradilan Khusus Pemilu

Peradilan Khusus Pemilu

Oleh:   Meika Arista
            Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 2 mengenai kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan pasal 1 ayat  3 “Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini membawa konsekuensi pada proses penyelenggaraan negara bahwa semua proses bernegara haruslah berlandaskan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Partai politik adalah salah satu pilar bangsa yang mewujudkan kedaulatan rakyat. Partai politik sebagai peserta pemilihan umum yang berwenang mencalonkan orang yang mewakili partai serta mewakili rakyat pada umumnya.
Pemilihan Umum adalah proses demokrasi di Indonesia yang berlangsung lima tahun sekali untuk memilih seseorang yang dicalonkan oleh partai politik guna menduduki suatu jabatan politik tertentu. Sejarahnya, pada tahun 1955 adalah pemilu yang pertama kali diselenggarakan oleh bangsa Indonesia. Pemilu tahun 1955 adalah pemilu pertama untuk memilih 257 anggota DPRdan 514 anggota konstituantedengan jumlah 29 partai politik. Kemudian pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama kali yang diselenggarakan di Indonesia dimana semua warga negara memiliki hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu haruslah berlandaskan pada asas-asas yang berlaku yaitu asas Langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil agar tercipta pemilu yang bersendikan demokrasi. Dalam kebiasaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, setiap setelah pemilu berlangsung selalu ada permasalahan-permasalahan yang timbul. Mulai dari permasalahan penggelembungan suara, pembukaan suara yang bukan oleh pihak yang berwenang, hingga suap-menyuap yang sering terjadi dalam proses pemilu.

Permasalahan lain yang muncul kemudian adalah berdasarkan pasal 24C ayat 1 ditentukan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang salah satunya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Adapun yang dimaksud dengan sengketa pemilu adalah perselisihan antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sebagai badan penyelenggara pemilu mengenai penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpenuhinya ambang batas suara 2,5% yang diakibatkan dari dugaan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh pemohon.
Dalam tugas dan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi bukan hanya berfungsi untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan atau diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membubarkan partai politik dan memutuskan perselisihan, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). Sehingga, inilah yang dianggap oleh beberapa pihak bahwa diperlukan Peradilan Khusus pemilu agar lebih maksimal dalam menyelesaikan dan memutuskan perkara pemilu.
Sebelumnya, sengketa pemilu diselesaikan oleh MK dengan batas waktu pengajuan hanya tiga hari saja. Tentu hal inilah yang dikeluhkan oleh banyak pihak karena semua kasus akan cepat dianggap daluarsa dan menghilangkan esensi dari sebuah keadilan. Sebenarnya, batas waktu ini bertujuan untuk tidak terjadinya vaacum of power dimana sengketa pemilu berkaitan dengan posisi atau kedudukan seseorang didalam pemerintahan. Maka, dengan dibentuknya pengadilan pemilu, tidak hanya mempertimbangkan waktu persidangan namun lebih kepada keadilan subtantif. Tentunya dengan adanya pengadilan khusus pemilu ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pencari kebenaran. Disamping itu, keberadaan Pengadilan Khusus Pemilu ini juga akan menghapuskan kewenangan MK dalam memutus sengketa pemilu, dengan kata lain ini dapat meringankan beban MK dan akan lebih efisien dan efektif menjalankan tugasnya yang lain.

Wacana pembentukan peradilan khusus pemilu oleh Komisi Yudisial inipun banyak mendapatkan respon dari masyarakat baik pro maupun kontra. Indonesia juga telah memiliki beberapa peradilan khusus yang berkembang dalam lingkungan peradilan umum, seperti Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Anak, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan niaga. Adapun Urgensi dari wacana pembentukan peradilan khusus pemilu ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan-permasalahan yang timbul setelah proses pemilu mendapatkan penanganan yang lebih maksimal.
Pembentukan Peradilan Khusus Tindak Pidana Pemilu ini dapat memberikan penerangan terhadap dunia peradilan di Indonesia yang selama ini masih sangat abu-abu. Dengan adanya peradilan khusus ini,  kasus-kasus pemilu  tidak menambah beban perkara di  pengadilan umum meski peradilan khusus itu harus tetap menjadi bagian dari peradilan umum. Hal ini juga akan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih optimal.
Hakim yang ada di dalam peradilan khusus-pun tidak harus dari hakim karier. Namun, hakim ad hog yang berasal dari para ahli-ahli hukum pidana yang khusus menguasai seluk beluk pemilu. Ini merupakan kemajuan dalam lingkungan peradilan umum. Sebab, selama ini penyelesaian sengketa pemilu yang seluruhnya ditumpahkan ke MK, tidak dapat ditangani dengan lebih khusus. Selain itu, aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, kejaksaan dan para hakim yang belum mengetahui secara komperhensif mengenai peraturan-peraturan kepemiluan serta ketatanegaraan sehingga dalam beberapa kasus pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan secara  baik.
Dengan adanya peradilan khusus pemilu ini juga harus ditunjang dengan pembentukan perundang-undangan yang menaungi permasalahan khusus tindak pidana pemilu. Hal ini dimaksudkan agar penanganan tindak pidana pemilu mendapatkan kepastian hukum. Pasalnya, selama ini tindak pidana pemilu yang tidak ada aturannya dirujukkan pada Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP). Padahal, dua hal tersebut merupakan hal yang sangat berbeda.
Alasan yang lain mengapa diperlukan pengadilan khusus pemilu yaitu kasus-kasus tindak pidana pemilu yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh Pengadilan Negeri, mengakibatkan para pencari keadilan beramai-ramai melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menambahkan dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini di latar belakangi oleh ketidakpercayaan para pencari keadilan pada  Aparat Penegak Hukum  serta sistem peradilan umum yang kurang profesional diwilayah hukumnya.
Maka dengan alasan-alasan yang telah disebutkan diatas, harus ada langkah serius dari pemerintah yang menangani kekacauan dalam peradilan khusus pemilu ini. Penaganannya yaitu dengan cara mewujudkan wacana Komisi Yudisial untuk membentuk suatu Peradilan Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu.
Namun, wacana memciptakan peradilan khusus untuk pemilu ini juga mendapatkan respon negatif dari masyarakat. Menurut masyarakat, pembentukan pengadilan khusus pemilu ini merupakan wacana yang tidak solutif terhadap berbagai permasalahan pemilu. Hal ini ditunjang dengan adanya pendapat bahwa sengketa pemilu ada karena kinerja KPU yang dinilai kurang dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan kinerja Bawaslu yang tidak mengawasi jalannya pemilu dengan baik dikarenakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat eksekutorial.
Pengadilan khusus pemilu inipun dianggap akan sia-sia apabila moral dari KPU, Bawaslu, serta calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu tidak memahami esensi dari prinsip-prinsip demokrasi. Pada dasarnya sengketa pemilu berasal dari oknum-oknum yang terlibat dalam proses pemilu yang mudah untuk tergoda dengan tawaran-tawaran menggiurkan dari calon yang tidak paham demokrasi. Seharusnya, permasalahan inilah yang harus diselesaikan dan diatasi terlebih dahulu. Hal ini merupakan dasar dari terselenggaranya proses pemilu yang jujur dan adil.

Selain itu, wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu ini akan mengakibatkan bengkaknya anggaran negara. Berdasar pada keadaan negara ini yang masih harus menanggung beban berat untuk mengatasi kemiskinan yang masih tinggi, masalah kesehatan yang semakin tinggi, serta pendidikan di Indonesia yang sangat rendah, maka seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal ini daripada wacana pembentukan pengadilan pemilu yang tidak solutif terhadap permasalahan dalam pemilu.

Dengan demikian, penulis ingin mengajak pada pemerintah bahwa solusi yang terbaik untuk permasalahan pemilu ini adalah reformasi birokrasi dan revitalisasi nilai-nilai dasar serta prinsip-prinsip demokrasi di KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai badan yang berwenang mengawasi jalannya proses pemilu, dan seluruh masyarakat di Indonesia yang pada dasarnya menjadi ujung tombak berhasilnya suatu pemilu yang terselenggara. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk melakukan reformasi demokrasi yaitu dengan cara mengganti oknum-oknum baik dari KPU maupun Bawaslu yang terbukti melanggar independensi kedua lembaga tersebut. Perlu juga pelatihan khusus tindak pidana pemilu bagi hakim-hakim yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Dan juga, amandemen Undang-Undang dan perubahan dalam mekanisme acara persidangan di MK yang menyelesaikan sengketa pemilu yang berkaitan dengan selisih hasil suara KPU dengan pemohon, maupun Peradilan Umum yang mengadili Tindak Pidana Pemilu.

Pendanaan Parpol dari APBN

Pendanaan Parpol dari APBN

Oleh:   Meika Arista
            Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alenia ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” serta pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” membuktikan bahwa secara eksplisit eksistensi Partai Politik sebagai salah satu pilar pelaksanaan kedaulatan rakyat amatlah penting keberadaannya. Dalam pasal 6A ayat 2 juga menentukan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, Dalam pasal 22E ayat 3 lagi-lagi secara eksplisit membuktikan bahwa peran partai politik dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD sangatlah penting. Hal inilah yang membuktikan bahwa partai politik memiliki peranan yang besar dalam berlangsungnya pemerintahan di negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, partai politik memiliki beberapa fungsi yang harus diwujudkan secara konstitusional sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang salah satunya yaitu rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi. Hal inilah yang kemudian sangatlah kentara sebagai fungsi fundamental dari sebuah partai politik. Dengan adanya fungsi Partai Politik tersebut, ketika proses pemilu berlangsung banyak sekali anggota partai yang ingin mencalonkan diri untuk menduduki  kursi berbagai jabatan negara dan  pada kenyataannya untuk mencalonkan diri dibutuhkan dana yang cukup besar, untuk membuat bebebrapa atribut kampanye maupun penyediaan fasilitasnya.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar adanya polimik di dalam masyarakat terkait dengan kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri yaitu pendanaan parpol (partai politik) dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Begitu banyaknya pandangan dan anggapan dari masyarakat bahwa ini adalah suatu langkah yang hanya akan menghambur-hamburkan uang negara dari masyarakat, dan membuat penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Pendanaan partai politik dari APBN yang disebut-sebut mencapai 1 Triliun rupiah pertahun ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Alasan yang melatarbelakangi adanya statement itu adalah bahwa dana yang akan diberikan pada parpol akan meminimalisir terjadinya korupsi oleh oknum partai yang selama ini sangat masif. Sebab, selama ini anggaran untuk melakukan kampanye dan pembuatan berbagai atributnya berasal dari dana pribadi calon yang bersangkutan. Namun, adanya alasan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri itu menuai banyak kritik dari masyarakat yang beranggapan bahwa pemberian dana sebesar 1 triliun rupiah pertahun pada setiap partai itu tidak akan efisien dan tepat sasaran.
Partai politik pada dasarnya adalah alat atau instrumen politik yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara. Sudah sepatutnya apabila pemerintah ingin memperbaiki dan memberikan apresiasi setinggi-tinginya untuk seluruh partai politik yang telah menyumbang begitu banyak peran untuk bangsa Indonesia, dan salah satunya yaitu dengan memberikan suntikan dana bagi berlangsungnya suatu partai politik. Dengan cara demikian, partai politik diharapkan memiliki mutu yang lebih baik dari aspek kaderisasi maupun aspek pencalonan pejabat-pejabat negera. Dari yang semula setiap calon diharuskan untuk memiliki dana pribadi yang cukup banyak jika ingin mencalonkan diri untuk suatu jabatan tertentu, setelah adanya suntikan dana dari pemerintah, maka harapannya adalah semua orang yang memiliki kompetensi menduduki suatu jabatan tidak perlu lagi memikirkan suntikan dana pribadi yang relatif cukup tinggi tersebut. Kekhawatirannya adalah selama ini yang memiliki integritas dan kapabilitas menjadi sangat tipis jika tidak memiliki uang. Akibatnya yang akan menjadi calon bupati, gubernur, dan presiden hanyalah mereka yang memiliki uang atau didukung oleh pengusaha. Hal ini juga akan berdampak baik pada setelah terpilihnya calon menjadi seorang pejabat negara, mengapa? Karena calon yang terpilih tidak akan memikirkan bagaimana ia dapat mengembalikan modal selama proses pemilihan, namun ia akan berkonsentrasi pada tugas dan fungsinya. Wacana pendanaan Rp.1 triliun hendaknya tidak dipahami sebagai pembiayaan partai politik melainkan sebagai pembiayaan terhadap fungsi partai politik sehingga partai politik yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur undang-undang tidak berhak mendapatkan dana dari APBN.

Selain hal-hal diatas, suntikan dana untuk partai politik yang diberikan pemerintah juga dapat mengurangi adanya tingkat korupsi yang cukup tinggi di kalangan anggota partai politik yang memiliki jabatan dalam instansi negara, contohnya kepala daerah dan anggota DPR/DPRD. Faktanya pada tahun 2013 sebanyak 251 orang kepala daerah atau sekitar 86,2 persen terjerat kasus korupsi.[1] M Nazaruddin dari partai Demokrat yang tersandung kasus dana Hambalang, Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011, Luthfi Hasan bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Semua orang yang disebutkan itu adalah anggota DPR yang terjerat beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan beberapa tahun terakhir.
Maka dari itulah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap partai politik sejumlah 1 triliun rupiah itu diharapkan dapat meminimalisir adanya korupsi di kalangan anggota partai yang berada di parlemen. Namun, pemberian dana yang besar bagi partai politik yang diambil dari APBN ini tentunya perlu diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang tepat agar tidak diselewengkan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Menurut Undang-Undang, sumber dana dari sebuah partai politik berasal dari iuran anggota, penyumbang yang sukarela membantu partai politik, serta bantuan dari negara. Namun, pada kenyataannya sejak awal dibebaskannya pembentukan partai politik tahun 1999, belum ada satupun partai politik yang berhasil menarik iuran anggota. Kebanyakan dana yang didapat adalah dari berbagai penyumbang, baik perseorangan maupun badan usaha. Hal ini juga dapat dijadikan alasan mengapa pemerintah perlu memberikan suntikan dana bagi partai politik, alasannya agar partai politik itu kelak dalam mengambil keputusan tidak lagi terikat pada kepentingan penyumbang dana, namun riil pada kepentingan negara. Hal ini akan membuat politikus tidak mencari dana ilegal dalam berpolitik.
Dana yang diberikan oleh pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan intern partai politik, namun digunakan untuk melakukan pendidikan politik warga negara, menanamkan nilai-nilai kejuangan, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, memupuk jiwa kenegarawanan, pelatihan-pelatihan lain yang berguna bagi masyarakat seperti pelatihan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara, pemberdayaan dan sebagainya.
Selain itu, tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara: mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat.[2]
Wacana pemberian dana partai politik yang diambilkan dari APBN ini tidaklah serta merta diterima oleh seluruh masyarakat, bawasannya dana yang akan dikeluarkan oleh negara sangatlah tidak sedikit. Hal inilah kemudian yang memunculkan pro kontra di dalam masyarakat. Masyarakat yang tidak menyetujui wacana ini beranggapan bahwa akan sulit sekali pemerintah dapat mengendalikan dan mengontrol penggunaan dana 1 triliun rupiah yang akan diberikan pada setiap partai. Hal ini dikarenakan tidak ada mekanisme yang jelas mengenai untuk apa dana itu diberikan. Apabila alasan yang diberikan bahwa anggaran dana yang disuntikkan pada setiap partai akan mengurangi tingkat korupsi di kalangan partai yang ada di parlemen, maka ini tidak ada bukti dan parameter yang jelas bagaimana hal ini berdampak demikian.
Walaupun hal ini baru merupakan wacana, akan tetapi hal ini mudah disinyalir bahwa akan banyak partai yang tumbuh dan dibangun. Bukan lagi menginginkan kemenangan dalam proses pemilu, namun lebih pada keuntungan yang akan didapat sebesar 1 triliun rupiah pertahun. Menang ataupun kalah dalam pemilu merupakan sesuatu yang tidak diutamakan lagi karena akan tetap merasa “untung”. Justru inilah yang dikhawatirkan, dana yang diberikan oleh pemerintah akan kembali dikorupsi oleh para anggota partai dan tidak tepat sasaran.
Pemberian dana partai politik dari APBN ini dinilai tidak tepat dan hanya memupuk makin banyaknya uang negara yang akan dikorupsi oleh politikus busuk. Pasalnya, masyarakat menilai masih banyak dana dalam bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan sektor-sektor lain yang harus lebih dipikirkan oleh para pemimpin bangsa ini ketimbang memikirkan dana parpol yang belum jelas kegunaannya.
Kemiskinan yang tinggi, fasilitas umum, dan fasilitas pendidikan bagi berkembangnya generasi bangsa saat ini masih jauh dari cukup. Sehingga, masyarakat menilai bahwa alangkah lebih baiknya jika dana yang diwacanakan untuk mendanai partai politik tersebut dialihkan untuk kepentingan yang lebih konkrit. Pasalnya, selama ini masyarakat menilai tidak ada satu partai politikpun yang dapat dipercaya untuk mengelola dana publik. Jika pemerintah memberikan dana tambahan yang cukup besar, maka besar kemungkinan dana itu hanya akan berputar ditangan politikus-politikus busuk yang haus akan kekayaan.
Bukan dugaan lagi, gencarnya usulan mengenai dana partai ini hanyalah akal dari para penguasa negara yang menginginkan lebih banyak uang negara yang masuk dalam kantong partai politik yang sedang berkuasa. Apalagi, mulusnya persetujuan dari berbagai pihak yang terkait dalam perijinan dana APBN untuk suntikan dana partai politik ini memperlihatkan bahwa ini merupakan permainan dari para penguasa untuk mengkorupsi uang publik dengan cara yang santun dan tersamarkan. Namun, masyarakat tidak akan mudah terlena dan terjebak lagi dalam permainan cukong-cukong penguasa untuk merampas hak-hak rakyat.
Dengan demikian, penulis mempunyai beberapa landasan dasar mengapa dana sebesar 1 triliun rupiah ini tidak tepat bagi setiap partai politik yang ada di Indonesia. Pasalnya, tidak ada aturan dalam perundang-undangan di Indonesia yang secara nyata menjelaskan bahwa pemerintah wajib mendanai seluruh partai politik yang menjamur di Indonesia. Dana dari pemerintah yang diklaim dapat meminimalisir tingginya tingkat korupsi di kalangan anggota partai politik yang duduk di parlemen pun tidak ada tolok ukur yang nyata. Parameter yang digunakan untuk alasan itupun tidak dapat dijelaskan. Bukankah watak dari koruptor itu tidak pernah puas dengan apa yang didapat? Sehingga, terlalu gegabah apabila dana yang akan disuntikkan bagi parpol tidak akan dikorupsi kembali oleh politisi-politisi busuk yang menjadi anggota partai politik.
Selain itu, apabila wacana pemberian dana sebesar 1 triliun rupiah ini diaggap dapat memberikan peluang bagi kader-kader partai yang mempunyai kredibilitas tinggi namun tidak memiliki dana pribadi yang cukup untuk mencalonkan diri didalam kancah politik, bukankah ada rakyat yang siap memberikan dukungan baik materil maupun dukungan yang bersifat suportif untuk mngusung calon yang dianggap kredibel tersebut? Sebut saja seperti yang dilakukan oleh relawan joko widodo yang mengumpulkan dana melalui rekening relawan jokowi demi mengusung calon presiden harapan mereka.
Selama ini, pemerintah juga telah memberikan dana yang sepantasnya untuk kegiatan partai politik yang disesuaikan dengan suara yang didapatkan ketika pemilu. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah juga tidak serta merta melepaskan tangan dari pendanaan partai politik, namun pemberian dana sebesar 1 triliun rupiah bagi setiap partai politik itu merupakan suatu langkah yang tidak berdasar.












Dartar Pustaka
1.      UUD NRI tahun 1945
2.      UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
3.      www.tempo.com
4.      www.detiknews.com
5.