Problematika Nasional Dalam
Pengimplementasian Negara Hukum
Oleh: Meika Arista
Mahasiswi Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia
Indonesia
adalah negara yang dianggap sebagai laboratorium hukum di dunia. Hal ini
dikarenakan oleh kondisi geografis yang mempengaruhi kondisi sosiologis dari
masyarakat Indonesia. Dengan adanya keberaneka-ragaman ras, suku, budaya,
bahasa, serta agama menjadikan bangsa Indonesia memiliki tingkat kompleksitas
penerapan hukum yang tinggi. Pasalnya, keberagaman berbagai macam unsur yang
ada di masyarakat tersebut sering kali menimbulkan konflik yang berbeda-beda.
Sedangkan, dalam penyelesaian konflik yang timbul, setiap daerah yang ada di
Indonesia memiliki patokan hukum yang berbeda karena adanya adat-istiadat yang
berbeda pula. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai gudangnya masalah
hukum di dunia.
Mengesampingkan adanya fakta bahwa
Indonesia adalah laboratorium hukum di dunia, di Indonesia sendiri memiliki
permasalahan mengenai penegakan setiap hukum yang telah disepakati bersama.
Berbagai macam problematika penegakan hukum positif juga menyebabkan Indonesia
belum mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang juga
sebagai cita-cita bangsa. Pertama,
problemtika nasional yang muncul adalah mengenai tipisnya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, moral penegak
hukum di Indonesia adalah sumber permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Sebagaimana
bunyi suatu adagium bahwa sebaik-baik hukum tidak akan pernah berfungsi jika
tidak dibarengi dengan moral penegak hukum yang baik. Mengapa masyarakat
menilai demikian? Adanya problem besar yang dirasakan oleh masyarakat secara
langsung seperti hukum jauh lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Berbagai
fakta hukum seperti pencuri kayu, pencuri sandal, pencuri coklat, ataupun
pencuri makanan yang dihukum jauh lebih lama dari pada para narapidana korupsi
yang mencuri milyaran bahkan triliunan uang rakyat yang mendapatkan hukuman
lebih ringan, menyebabkan surutnya kepercayaan rakyat pada para penegak hukum.
Kedua,
penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya. Hal ini dikarenakan
adanya intervensi uang dan kekuasaan. Sebagaimana halnya problematika yang
pertama, hal ini juga ditengarai oleh moral aparat penegak hukum yang buruk.
Selain itu, negara juga ikut andil dalam menimbulkan permasalahan kedua ini,
yaitu negara dinilai belum mampu memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Dengan demikian, para aparatur negara yang tidak bermoral baik akan mencari
peluang memperjual-belikan hukum agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga, negara dinilai tidak mampu
mengkoordinir dengan baik antara aparatur negara yang satu dengan yang lainnya.
Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan dan kewenangan yang tumpang tindih.
Konflik paling besar yaitu kisruh yang timbul antara kewenagan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI) mengenai upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sengekta antar lembaga negara antara
KPK dengan POLRI tersebut membuktikan bahwa pemerintah belum mampu mewujudkan
penegakan hukum yang baik. Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah
negara yang berdasar pada hukum atau rechtstaat.
Konsekuensi dari adanya negara hukum yaitu negara haruslah meletakkan hukum
diatas segalanya. Legalitas dalam setiap tindakan, kewenangan, dan kekuasaan
haruslah diberikan oleh hukum yang sah. Hal ini menampik adanya machtsstaat yaitu negara yang hanya
berdasarkan pada kekuasaan semata. Namun, sebagaimana kita ketahui sekarang,
faktanya negara ini lebih mengutamakan kekuasaan dalam menegakkan hukum.
Seakan-akan, hukum lunak pada setiap orang yang memiliki kekuasaan dan keras bagi
rakyat biasa.
Adanya berbagai problematika
nasional mengenai penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa negara ini
belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Semestinya, hukum haruslah ditegakkan dan dijalankan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indonesia memerlukan solusi yang baik
dalam memperbaiki sistem penegakan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan
yaitu dengan melaksanakan ketentuan hukum agar tercapai tujuan hukum yaitu
keadilan dan kemanfaatan. Pertama,
penegakan hukum yang baik haruslah diperbaiki dengan cara memperbaiki hukum itu
sendiri. Dengan cara menyempurnakan aturan perundang-undangan yang lebih
memperhatikan rasa keadilan, dimaksudkan mendorong adanya kesadaran hukum di
masyarakat. Kedua, penegakan hukum
seharusnya tidak hanya mempertimbangan fakta yang terjadi. Namun, penegakan
hukum haruslah memperhatikan unsur kemanusiaan dan rasa keadilan. Hakim sebagai
aparat penegak hukum semestinya memperhatikan kedua hal tersebuut dalam
memberikan putusannya agar tercapai cita-cita hukum yaitu memberikan rasa
keadilan.
Solusi yang ketiga yaitu meningkatkan integritas dan kredibilitas para penegak
hukum. Integritas adalah hal pokok yang harus dimiliki oleh seorang penegak
hukum. Integritas yang tinggi akan mengembalikan kepercayaan rakyat yang telah
surut. Dengan adanya integritas yang baik dan didukung dengan hukum yang baik,
maka akan tercipta suatu penegakan hukum yang baik pula. Selain itu, negara
juga perlu memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi aparatur
negara. Pasalnya, kita ketahui bersama bahwa aparat penegak hukum Indonesia
banyak terdiri dari SDM yang kurang terjamin. Dengan memperbaiki kualitas SDM
diharapkan dapat memberikan warna baru yang lebih baik dalam penegakan hukum di
Indoneisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar