Sabtu, 12 Maret 2016

Problematika Nasional Dalam Pengimplementasian Negara Hukum

Problematika Nasional Dalam Pengimplementasian Negara Hukum

Oleh:   Meika Arista
            Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Indonesia adalah negara yang dianggap sebagai laboratorium hukum di dunia. Hal ini dikarenakan oleh kondisi geografis yang mempengaruhi kondisi sosiologis dari masyarakat Indonesia. Dengan adanya keberaneka-ragaman ras, suku, budaya, bahasa, serta agama menjadikan bangsa Indonesia memiliki tingkat kompleksitas penerapan hukum yang tinggi. Pasalnya, keberagaman berbagai macam unsur yang ada di masyarakat tersebut sering kali menimbulkan konflik yang berbeda-beda. Sedangkan, dalam penyelesaian konflik yang timbul, setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki patokan hukum yang berbeda karena adanya adat-istiadat yang berbeda pula. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai gudangnya masalah hukum di dunia.
            Mengesampingkan adanya fakta bahwa Indonesia adalah laboratorium hukum di dunia, di Indonesia sendiri memiliki permasalahan mengenai penegakan setiap hukum yang telah disepakati bersama. Berbagai macam problematika penegakan hukum positif juga menyebabkan Indonesia belum mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang juga sebagai cita-cita bangsa. Pertama, problemtika nasional yang muncul adalah mengenai tipisnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, moral penegak hukum di Indonesia adalah sumber permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Sebagaimana bunyi suatu adagium bahwa sebaik-baik hukum tidak akan pernah berfungsi jika tidak dibarengi dengan moral penegak hukum yang baik. Mengapa masyarakat menilai demikian? Adanya problem besar yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung seperti hukum jauh lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Berbagai fakta hukum seperti pencuri kayu, pencuri sandal, pencuri coklat, ataupun pencuri makanan yang dihukum jauh lebih lama dari pada para narapidana korupsi yang mencuri milyaran bahkan triliunan uang rakyat yang mendapatkan hukuman lebih ringan, menyebabkan surutnya kepercayaan rakyat pada para penegak hukum.
            Kedua, penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya. Hal ini dikarenakan adanya intervensi uang dan kekuasaan. Sebagaimana halnya problematika yang pertama, hal ini juga ditengarai oleh moral aparat penegak hukum yang buruk. Selain itu, negara juga ikut andil dalam menimbulkan permasalahan kedua ini, yaitu negara dinilai belum mampu memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara. Dengan demikian, para aparatur negara yang tidak bermoral baik akan mencari peluang memperjual-belikan hukum agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga, negara dinilai tidak mampu mengkoordinir dengan baik antara aparatur negara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan dan kewenangan yang tumpang tindih. Konflik paling besar yaitu kisruh yang timbul antara kewenagan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI) mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
            Sengekta antar lembaga negara antara KPK dengan POLRI tersebut membuktikan bahwa pemerintah belum mampu mewujudkan penegakan hukum yang baik. Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum atau rechtstaat. Konsekuensi dari adanya negara hukum yaitu negara haruslah meletakkan hukum diatas segalanya. Legalitas dalam setiap tindakan, kewenangan, dan kekuasaan haruslah diberikan oleh hukum yang sah. Hal ini menampik adanya machtsstaat yaitu negara yang hanya berdasarkan pada kekuasaan semata. Namun, sebagaimana kita ketahui sekarang, faktanya negara ini lebih mengutamakan kekuasaan dalam menegakkan hukum. Seakan-akan, hukum lunak pada setiap orang yang memiliki kekuasaan dan keras bagi rakyat biasa.
            Adanya berbagai problematika nasional mengenai penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa negara ini belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semestinya, hukum haruslah ditegakkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indonesia memerlukan solusi yang baik dalam memperbaiki sistem penegakan hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan melaksanakan ketentuan hukum agar tercapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan. Pertama, penegakan hukum yang baik haruslah diperbaiki dengan cara memperbaiki hukum itu sendiri. Dengan cara menyempurnakan aturan perundang-undangan yang lebih memperhatikan rasa keadilan, dimaksudkan mendorong adanya kesadaran hukum di masyarakat. Kedua, penegakan hukum seharusnya tidak hanya mempertimbangan fakta yang terjadi. Namun, penegakan hukum haruslah memperhatikan unsur kemanusiaan dan rasa keadilan. Hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya memperhatikan kedua hal tersebuut dalam memberikan putusannya agar tercapai cita-cita hukum yaitu memberikan rasa keadilan.

            Solusi yang ketiga yaitu meningkatkan integritas dan kredibilitas para penegak hukum. Integritas adalah hal pokok yang harus dimiliki oleh seorang penegak hukum. Integritas yang tinggi akan mengembalikan kepercayaan rakyat yang telah surut. Dengan adanya integritas yang baik dan didukung dengan hukum yang baik, maka akan tercipta suatu penegakan hukum yang baik pula. Selain itu, negara juga perlu memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi aparatur negara. Pasalnya, kita ketahui bersama bahwa aparat penegak hukum Indonesia banyak terdiri dari SDM yang kurang terjamin. Dengan memperbaiki kualitas SDM diharapkan dapat memberikan warna baru yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indoneisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar