Sabtu, 12 Maret 2016

Konstitusi sebagai Basic Pembangunan Desa

Konstitusi sebagai Basic Pembangunan Desa

Perlunya Dewan Perwakilan Desa sebagai Turunan Nilai Normatif dalam Konstitusi
Nilai normatif dalam konstitusi menjadi acuan segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tak lain dan tak bukan, termasuk dalam pembangunan pemerintahan desa yang merupakan salah satu bagian penting dari lini paling bawah dalam pemerintahan negara.

Oleh:   Meika Arista
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, yaitu sebagai acuan dasar peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Dalam suatu negara, peraturan dibagi ke dalam beberapa tingkatan dimulai dari peraturan pemerintahan negara tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat kabupaten dan kota, serta tingkat di bawahnya seperti kecamatan, kelurahan dan desa. Hal inilah yang terkadang disalah-maksudkan bahwa konstitusi hanyalah mengatur mengenai pemerintahan pusat atau peraturan nasional saja karena sifatnya yang masih terlalu umum. Konstitusi sebagai basic hukum yang berlaku memiliki beberapa nilai yang fundamental bagi keberlangsungan pembangunan pemerintahan dari tingkat paling tinggi hingga paling bawah. Beberapa nilai dalam konstitusi seperti nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik haruslah dipahami secara menyeluruh dalam pembangunan dari tingkat pemerintahan aling bawah, yaitu desa.

Apakah urgensi dari konstitusi sebagai basic pembangunan desa?
Pada dasarnya desa merupakan bagian dari negara yang menjadi tombak berlangsungnya pembangunan dan pemerintahan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang paling besar yang memiliki beberapa unsur pokok seperti penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Tujuan utama dari suatu negara adalah menciptakan  kesejahteraan dan perdamaian rakyat melalui berbagai pembangunan yang dilakukan. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya dalam tingkat nasional. Namun, pembangunan dilakukan dengan bertahap dari pembangunan tingkat nasional yang diserahkan pada pemerintahan pusat, pembangunan daerah yang diserahkan pada setiap-setiap daerah dengan keperluan yang berbeda-beda, serta pembangunan desa yang notabennya merupakan pokok dari segala pembangunan dari suatu negara.

Perlunya dewan perwakilan desa.
Konstitusi dalam hal ini akan memberikan landasan normatif yang memberikan aturan serta pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa. Nilai normatif mengenai pengaturan pembagian kekuasaan seperti halnya ditingkat pusat haruslah diterapkan pula pada tingkat desa. Di dalam konstitusi Republik Indonesia, terdapat pembagian kekuasaan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Mulai dari adanya kepala desa yang sesuai dengan adanya presiden di tingkat pusat. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan desa haruslah ada dewan perwakilan desa yang saat ini belum diterapkan. Dewan perwakilan desa haruslah ada karena untuk mengimbangi kinerja dari kepala desa. Dewan ini dimaksudkan agar kepala desa tidak memiliki kekuasaan yang absolut.
Pada dasarnya, tugas dan fungsi dewan perwakilan desa sama seperti tugas dan fungsi dewan perwakilan rakyat. Sebagaimana termuat dalam pasal 20A ayat (1) yang berbunyi “ Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Hal ini dapat diterapkan juga sebagai fungsi dari dewan perwakilan daerah. Seperti dalam fungsi legislasi, dewan perwakilan daerah dapat membuat peraturan desa yang saat ini telah berlangsung. Namun, dalam fungsi anggaran dan pengawasaan masih terlalu terpusat pada kepala desa.

Menyambut kucuran dana yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi setiap desa yang berjumlah sangat besar yaitu 1,4 Milyar rupiah, penguatan fungsi anggaran dan pengawasan oleh dewan perwakilan desa haruslah ditingkatkan. Pasalnya, dana yang sangat banyak untuk pelaksanaan pembangunan desa ini riskan untuk disalahgunakan. Apalagi, apabila kekuasaan kepala desa terlalu absolut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar