Konstitusi sebagai Basic
Pembangunan Desa
Perlunya Dewan Perwakilan Desa
sebagai Turunan Nilai Normatif dalam Konstitusi
Nilai
normatif dalam konstitusi menjadi acuan segala peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia. Tak lain dan tak bukan, termasuk dalam pembangunan
pemerintahan desa yang merupakan salah satu bagian penting dari lini paling
bawah dalam pemerintahan negara.
Oleh: Meika Arista
Fakultas Hukum, Universitas Islam
Indonesia
Konstitusi
adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, yaitu sebagai acuan dasar peraturan
perundang-undangan yang ada di bawahnya. Dalam suatu negara, peraturan dibagi
ke dalam beberapa tingkatan dimulai dari peraturan pemerintahan negara tingkat
nasional, tingkat daerah, tingkat kabupaten dan kota, serta tingkat di bawahnya
seperti kecamatan, kelurahan dan desa. Hal inilah yang terkadang
disalah-maksudkan bahwa konstitusi hanyalah mengatur mengenai pemerintahan
pusat atau peraturan nasional saja karena sifatnya yang masih terlalu umum.
Konstitusi sebagai basic hukum yang berlaku memiliki beberapa nilai yang
fundamental bagi keberlangsungan pembangunan pemerintahan dari tingkat paling
tinggi hingga paling bawah. Beberapa nilai dalam konstitusi seperti nilai
normatif, nilai nominal, dan nilai semantik haruslah dipahami secara menyeluruh
dalam pembangunan dari tingkat pemerintahan aling bawah, yaitu desa.
Apakah urgensi dari konstitusi
sebagai basic pembangunan desa?
Pada
dasarnya desa merupakan bagian dari negara yang menjadi tombak berlangsungnya
pembangunan dan pemerintahan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang
paling besar yang memiliki beberapa unsur pokok seperti penduduk, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Tujuan utama dari suatu negara adalah
menciptakan kesejahteraan dan perdamaian
rakyat melalui berbagai pembangunan yang dilakukan. Pembangunan yang dilakukan
tidak hanya dalam tingkat nasional. Namun, pembangunan dilakukan dengan
bertahap dari pembangunan tingkat nasional yang diserahkan pada pemerintahan
pusat, pembangunan daerah yang diserahkan pada setiap-setiap daerah dengan
keperluan yang berbeda-beda, serta pembangunan desa yang notabennya merupakan
pokok dari segala pembangunan dari suatu negara.
Perlunya dewan perwakilan desa.
Konstitusi
dalam hal ini akan memberikan landasan normatif yang memberikan aturan serta
pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa. Nilai normatif mengenai pengaturan
pembagian kekuasaan seperti halnya ditingkat pusat haruslah diterapkan pula
pada tingkat desa. Di dalam konstitusi Republik Indonesia, terdapat pembagian
kekuasaan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Mulai
dari adanya kepala desa yang sesuai dengan adanya presiden di tingkat pusat.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan desa haruslah ada dewan perwakilan
desa yang saat ini belum diterapkan. Dewan perwakilan desa haruslah ada karena
untuk mengimbangi kinerja dari kepala desa. Dewan ini dimaksudkan agar kepala
desa tidak memiliki kekuasaan yang absolut.
Pada
dasarnya, tugas dan fungsi dewan perwakilan desa sama seperti tugas dan fungsi
dewan perwakilan rakyat. Sebagaimana termuat dalam pasal 20A ayat (1) yang
berbunyi “ Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Hal ini
dapat diterapkan juga sebagai fungsi dari dewan perwakilan daerah. Seperti
dalam fungsi legislasi, dewan perwakilan daerah dapat membuat peraturan desa
yang saat ini telah berlangsung. Namun, dalam fungsi anggaran dan pengawasaan
masih terlalu terpusat pada kepala desa.
Menyambut
kucuran dana yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi setiap desa yang
berjumlah sangat besar yaitu 1,4 Milyar rupiah, penguatan fungsi anggaran dan
pengawasan oleh dewan perwakilan desa haruslah ditingkatkan. Pasalnya, dana
yang sangat banyak untuk pelaksanaan pembangunan desa ini riskan untuk
disalahgunakan. Apalagi, apabila kekuasaan kepala desa terlalu absolut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar